ICW Sebut Vonis 12 Tahun Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Tidak Masuk Akal

Jakarta – ligo.id – Tidak Masuk Akal,,!! Itulah ungkapan ICW terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut hukuman 12 tahun penjara semakin melukai hati para korban korupsi bansos yang lagi bertahan hidup di masa pandemic Covid-19.

“Putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ucap Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW. Senin (23/8/2021).

Jika melihat dampak perbuatan sang koruptor Juliari yang mantan politisi PDI Perjuangan itu, hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup.

Vonis ini diketahui cuma lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” tegas Kurnia.

Setidaknya ada empat poin yang jadi rujukan Kurnia untuk Juliari pantas dihukum penjara seumur hidup.

Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

“Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” papar Kurnia.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, perbuatan korupsi bansos tersebut dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Alasan ketiga adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

“Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari,” lanjut Kurnia.

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kata Kurnia, vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari semakin melengkapi kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos.

Terhadap KPK, ICW memandang bahwa lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

“Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi. Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda,” jelas Kurnia.

“Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari,” tambahnya.

Diluar proses hukum, kata Kurnia, KPK juga memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak hanya itu, KPK juga membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

“Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” ucapnya.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.

“Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain – gugatan korban bansos – juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal,” tutup dia. #red/ef

Komentar