Hukum Perusakan Hutan Masih Lemah, Penebangan Pohon Merajalela

Surabaya – ligo.id – Kelompok pemerhati lingkungan, Kaoem Telapak bersama Environmental Investigation Agency (EIA) katakan penegakan hukum di Indonesia telah sangat lemah, hal ini terbukti dengan pembalakan kayu semakin marak.

Terdapat catatan dari kedua kelompok itu, terdapat sekitar 200 ribu hektar hutan di tanah air hilang setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif Kaoem Telapak, Abu Meridian, menyebutkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan kayu hutan saat ini hanya berhenti pada operator dan perusahaan pengirim di tempat asal kayu.

Sementara terdapat perusahaan penerima kayu hasil kejahatan hutan malah sering kali terbebas dari jerat hukum.

“Proses hukumnya tidak lanjut sampai ke siapa sebenarnya penerima kayu-kayu tersebut,” katanya. Selasa (19/1).

Di Surabaya misalnya tutur Abu, masalah itu hanya terhenti sampai pada perusahaan kayu yang mengirimkan kayunya ke Surabaya.

Namun, perusahaan yang menerima kayu di kota itu malah tidak banyak tersentuh oleh hukum.

Bahkan riset Kaoem Telapak dan EIA mengungkapkan adanya 50 perusahaan yang terbukti menjual kayu ilegal, secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, kurang dari 10 perusahaan yang diproses hukum hingga jenjang pengadilan.

Senada dengan dua kelompok itu, juru kampanye hutan, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, menegaskan pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mengurangi kerusakan hutan.

Tatanan regulasi yang ada saat ini, tambahnya, dipandang masih menyuburkan praktik kejahatan kehutanan di tanah air.

Lebih lanjut, Undang-Undang 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menurut Ichwan, juga menjadi penghambat proses penyidikan dan pengungkapan praktik pembalakan kayu ilegal yang dilakukan para pelaku kejahatan kehutanan. (#c)

Komentar