HNW Minta Mahfud MD Tidak Lagi Ganggu FPI

Ligo.id – Hidayat Nur Wahid anggota DPR RI minta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Keamanan Mahfud MD tidak lagi menganggu FPI yang sudah berganti nama setelah dibubarkan.

Permintaannya ini disampaikan oleh Wakil ketua MPR RI itu melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

Boleh kata @mohmahfudmd soal eks FPI yang dirikan Front Persatuan Islam untuk lanjutkan perjuangan bela agama, bangsa, negara sesuai Pancasila dan UUD 1945,” kata HNW, Jumat (1/1/2021).

Politisi PKS ini menegaskan bahwa, pembentukan suatu organisasi merupakan bagian dari HAM yang telah diakui oleh UUD 1945.

Maka jangan diganggu lagi,” ungkapnya.

Menurut HNW, organisasi terlarang di Indonesia merujuk pada undang undang adalah organisasi separatis dan komunis.

Sementara itu, FPI tidak termasuk dalam golongan organisasi separatis dan komunis yang terlarang dalam UU.

Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis,” tuturnya. (#c)

Komentar