HmI Cabang Gorontalo Kecam Aksi Represif Aparat Kepolisian Terhadap Aktivis

LINTAS KOMUNITAS (LIGO) – Pengurus HMI Cabang Gorontalo sesalkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap aktivis HMI yang melakukan aksi didepan Istana Negara dalam rangka refleksi 20 tahun reformasi pada Senin kemarin (21/05/2018).

“Sebagai Negara yang menjunjung tinggi demokrasi tentu sebuah kritikan atau penyampaian aspirasi lewat aksi demonstrasi merupakan dinamisasi perjalanan demokrasi,” ujar Ketua HmI Cabang Gorontalo Arlan.

Arlan mengungkapkan, di Negara ini kebebasan berpendapat dijamin oleh UU dan aparat kepolisian yang notabenenya sebagai penegak keamanan tidak seharusnya menertibkan gerakan mahasiswa dengan kekerasan fisik akan tetapi bisa melakukan komunikasi secara persuasif.

“Kritikan-kritikan yang membangun bangsa ini bukan sebuah kejahatan bagi bangsa dan negara melainkan bentuk kecintaan kami terhadap bangsa ini,” tutur Arlan.

Menurut Arlan, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk penganiayaan dan ini menyalahi pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan ini,” harap Arlan.

Laporan : Diana Rista
Editor : Bayu Supratna

Baca juga :  Giliran ASN di Disparpora yang Dibina Pj Wali Kota

Komentar