Hari ini, Eks Mensos Juliari Batubara Hadiri Sidang

Jakarta – ligo.id – Eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi korupsi bantuan social corona akan dihadirkan pada sidang terdakwa sebagai pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor.

Selain Juliari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ikut turut menghadirkan eks ajudan Mensos Juliari, Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

 “Rencana sidang bansos saksi yang dipanggil Juliari Batubara, Eko Budi dan Victorius,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana. (#c)

Baca Juga di : Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Kasus Bansos Corona Hari Ini

Komentar