Gorontalo Bakal Dipimpin Penjagub Selama Dua Tahun

Gorontalo – ligo.id – Pemerintah ngotot pilkada serentak 2024, pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan diisi oleh Pemegang Jabatan (Penjabat) Gubernur dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pasca berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie-Idris Rahim pada 2022 mendatang.

Pasalnya, pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 2022 kemungkinan terbesar tidak akan terlaksana. Pemilihan Gubernur Gorontalo baru akan terlaksana pada tahun 2024 dengan mengikuti Pilkada serentak.

Namun sebelumnya mencuat wacana Pilgub Gorontalo tetap akan dilaksanakan pada 2022. Seiring rencana DPR RI merevisi undang-undang pemilu.

Dalam draft revisi itu mengatur pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan. Karena beredarnya informasi bahwa pilkada serentak 2024 akan diundur pada 2027.

Baca juga :  Wawali Sebut MTQ Memiliki Peran Sangat Penting

Tapi pemerintah rupanya tak sejalan dengan langkah DPR RI terkait revisi undang-undang pemilu tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar, telah menyatakan sikap menolak rencana revisi UU Pemilu.

Pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada.

Dirjen Polpum, Bahtiar, juga mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi, sebab UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

”UU tersebut belum dilaksanakan, tidak tepat jika belum dilaksanakan terus mau direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian di evaluasi, baru direvisi jika diperlukan”, kata Bahtiar. Jumat (29/1/2021).

Lanjut Bahtiar, saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, lebih baik energi Pemerintah dan Parlemen lebih baik difokuskan pada penanganan covid-19.

Baca juga :  Kunker Presiden RI, Ryan: Membuka Peluang Peningkatan Pariwisata Daerah

Bahtiar juga mengatakan belum ada rencana Pemerintah mengubah jadwal pemilu dan pilkada. Pemilu dan Pilkada akan tetap dijadwalkan serentak pada 2024.

”Sesuai dengan UU yang masih berlaku, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024”. Tegas Bahtiar.

Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan dilaksanakan pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres.

Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pemegang jabatan yang ditunjuk Kemendagri.

Daerah-daerah yang akan terdampak dengan aturan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Gorontalo.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan PWRI Kabupaten Asahan

Sementara itu di Gorontalo ada empat Pemilihan Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2024 tersebut, yaitu Pilgub Gorontalo, Pilbup Boalemo, Pilwako Gorontalo dan Pilbup Gorontalo Utara. (#c)

Komentar