Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT

Ligo.id – Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB, Ferry terlihat mengenakan kemeja warna putih.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.

Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

“Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri” kata Ferry.

Ferry mengatakan, saat itu mengangkat Venna ke atas kasur.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Saat itu, Ferry menyebut Venna menempelkan mukanya dan menyampaikan perkataan tidak pantas.

“Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya” jelas Ferry.

Sementara, Jeffry menyatakan, kliennya telah menyiapkan mental untuk hadir dan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Dikatakan, Ferry Irawan akan menyampaikan fakta sebenarnya.

Jeffry menyebut pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali” katanya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. #

Komentar