Dukungan Moral dari Alumni ITB untuk Pendiri KAMI yang Ditahan Polisi

LIGO.ID – Dua pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang ditahan Bareskrim Polri sejak pagi 13 Oktober 2020 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE bersama tujuh petinggi KAMI lainnya mendapat dukungan moral dari sejumlah alumni ITB dari angkatan 2000-an.

Alumni ITB yang berusaha mengunjungi Syahganda dan Jumhur tersebut sebagai solidaritas kemanusiaan dan kesetiakawanan sesama alumni yang selalu berjuang menegakkan demokrasi di Indonesia.

“Kami berusaha mengunjungi dua senior aktivis ITB Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berdasarkan rasa kesetiakawanan dan kemanusiaan, sebagai sesama alumni ITB dan berjuang untuk selalu tegaknya demokrasi di Indonesia,” kata Deddi Wijaya, salah satu alumni ITB. Jumat (6/11)

Deddi yang semasa di ITB pernah bergiat dalam Perkumpulan Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK) itu pun menyesalkan kunjungan mereka yang tidak dapat dilakukan. Karena beredar kabar sedang ada sterilisasi akibat seorang tahanan terjangkit covid-19.

Baca juga :  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

“Kami tidak bisa berkunjung karena sedang ada sterilisasi, tetapi kami akan mengunjungi pada kesempatan berikutnya guna memberikan dukungan moral bagi kedua senior kami,” ketus Deddi.

Menurut Deddi, Syahganda dan Jumhur yang juga senior di PSIK menempuh jalan perjuangan berbeda dengan para yuniornya. Namun penahanan dua aktivis era 1980-an ini menyebabkan generasi aktivis 2000-an merasa perlu memberikan dukungan moril.

“Cara kami berjuang di masa kami berbeda dengan cara senior berjuang di masa lalu, walaupun begitu kami merasa berkewajiban memberikan dukungan moril untuk mereka dan keluarganya,” ujar Deddi.

Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara 9 tersangka tersebut karena belum memenuhi syarat materiil dan formil.

Baca juga :  Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC): Kongsi Dagang dengan Hak Privilege

“Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim, kemarin Rabu karena belum memenuhi syarat formil dan materill, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Kamis (5/11). (jmsi/red)

Komentar