Dua Petani di Jember Punya Bisnis Sampingan Jual Beli Senpi 

Dua orang petani asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap pihak kepolisian karena memiliki bisnis jual beli senjata api (senpi). Kedua petani tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli senpi jenis revolver rakitan kaliber 22. 

Dua orang petani itu berinisial P (43), warga Kecamatan Cluring, dan S (66), warga Kecamatan Siliragung. Mereka awalnya memulai bisnis ini pada 2018, saat itu P dan kawannya berinisial SA membeli senpi jenis revolver dari G. Pembelian itu dilakukan melalui perantara berinisial S. Perantara itu mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu dari transaksi tersebut. 

“Harganya Rp 5,2 juta. Namun masih dibayar Rp 3,9 juta,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/2023). 

Dia mengatakan, kepolisian menangkap P pada Minggu (16/7/2023) saat akan melakukan transaksi jual beli senpi miliknya di Kecamatan Balung, Jember. Saat transaksi senpi tersebut berisi 12 butir amunisi yang sudah disita kepolisian. 

Atas kasus tersebut, kedua petani itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun. 

“Berdasarkan keterangan tersangka, senjata itu dimiliki untuk pribadi. Untuk asal-usul senjata tersebut, kami masih mengejar G selaku penjual barang. Dengan tertangkapnya, kita bisa mengetahui dari mana asal senjata tersebut,” kata Hendry. 

Editor: Faradillah Laruba

Komentar