Dua Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Bripda Dersutianto ditahan Polda Gorontalo

LIGO.ID – Bripda AM dan Briptu RT yang ditetapkan oleh Polda Gorontalo sebagai Tersangka atas dugaan Penganiayaan kepada Bripda Dersutianto hingga meninggal dunia resmi ditahan di Mapolda Gorontalo. Selasa (24/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, mengatakan kedua Tersangka Penganiayaan ini akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Mapolda Gorontalo.

“Kepada Pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum, tanggal 24 Desember 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum, yang diberlakukan selama 20 Hari kedepan,” kata Wahyu.

“Untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu Laporan Penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” lanjut mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Polda Gorontalo juga sebelumnya telah melakukan Gelar Perkara melalui Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Gorontalo AKBP Doni Arifianto SIK.

Dari hasil Gelar Perkara tersebut disimpulkan adanya Kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan Hasil Visum Et Repertum serta hasil Otopsi, bahwa ada dugaan keras telah terjadi Penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Dersutianto meninggal dunia yang dilakukan oleh Anggota dengan inisial Bripda AM dan Briptu RT.

“Olehnya itu dari hasil gelar perkara tersebut keduanya dengan inisial Bripda AM dan Briptu RT ditetapkan sebagai tersangka.” ucap Wahyu.

“Hasil Gelar Perkara ini juga, bahwa keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHpidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (prpolda/pb)

Komentar