DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna LPJ APBD 2020

Gorontalo – ligo.id – DPRD Provinsi Gorontalo gelar Rapat Paripurna ke 53 Pembicaraan Tingkat I, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.

Ketua DPRD, Paris Jusuf menuturkan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti pelaksanaan APBD tahun 2020 yang telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Syukur seluruh fraksi tadi dalam rapat telah menyampaikan pandangan umumnya telah menerima laporan pertanggung jawaban tersebut dan siap dibahas sesuai dengan ketentuan mekanisme dewan.” kata Paris. Senin (28/6/2021).

Selanjutnya, jelas paris, Laporan Pertanggung Jawaban tersebut akan dibahas kembali oleh tim Badang Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo dalam waktu 1 bulan.

“Waktu pembahasannya akan kita tentukan kemudian, yang jelas akan disesuaikan dengan Rencana Kerja Induk (RIK) DPRD yang telah ditentukan pada 19 Juli mendatang untuk rapat paripurna tingkat 2.” lanjutnya.

Terkait sorotan dari fraksi-fraksi yang ada tentang penggunaan anggaran di tahun 2020 diantaranya masalah kemiskinan, aset daerah sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dalam rapat paripurna tadi.

“Sedangkan untuk detailnya akan disampaikan secara tertulis melalui TAPD. Karena kalau disampaikan secara langsung semua waktunya tidak cukup. Dan itu akan jadi referensi kita (DPRD) untuk dibahas dalam Banggar.” tandas Paris. #vv/red

Komentar