LINTAS DPRD (LIGO) – Komisi A dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melakukan mediasi antara masyarakat yang berselisih terkait kepemilikan sah atas tanah di Kelurahan Talumolo, Kota Gorontalo, Senin (30/07/2018).
Rapat yang dipimipin langsung Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo itu, dihadiri langsung salah satu pihak yakni keluarga Lamani yang mengadukan bahwa lahan tanah yang dijual oleh kelurga Idrus ke pihak Pelindo adalah milik keluarganya. Selain itu DPRD menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Rapat mediasi tersebut berjalan alot dan membingungkan. Pasalanya kedua pihak merasa adalah pemilik sah tanah yang kini sudah di jual ke Pelindo.
Menurut keluarga Lamani yang mengadukan hal ini ke DPRD, pihaknya mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya. Sebab di tanah itu tumbuh tanaman kelapa yang setiap tahunnya dipanen dan rutin membayar pajak. Namun yang membingungkan ketika lahan tanah yang ditanami pohon kelapa milik keluarga Lamani, justru setifikat kepemilikan tanah bukan atas namanya, melainkan nama keluarga Idrus.
Atas dasar kepemilikan sertifikat tanah berada dipihak keluarga Idrus membuat Pelindo berani mengambil keputsan untuk membeli lahan tanah yang kini sedang dipermasalahkan.
Usai melakukan mediasi, Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo menyampaikan dirinya bersama anggota DPRD hanya mendengarkan masalah dan mencoba untuk memediasi.
“Kami sudah menyampaikan bahwa muara perselisihan kepemilikan tanah ini adalah pengadilan. Namun keluarga Lamani merasa tidak keberatan dan tidak mau menuntut ke pengadilan sebab mereka merasa menguasai lahan tanah. Namun setelah mendengarkan pendapat dari Badan Pertanahan ternyata yang diakui secara hukum adalah pihak yang memiliki sertifikat tanah yakni keluarga Idrus,” ucap Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Abubakar Deu menyampaikan bahwa hal ini sering terjadi di Gorontalo.
“Di Gorontalo ini unik, sebab di Gorontalo ini, kepemilikan tanah atas nama pihak lain, dan tanaman yang tumbuh di tanah itu justru pemiliknya pihak lain,” ujar Abubakar.
Dengan kasus ini, Abubakar merasa bahwa pemilik sertifikat tanah atas nama keluarga Idrus sudah sesuai prosedur. Karena dalam proses penerbitan sertifikat asal usul kepemilikannya telah jelas. Sementara untuk keluarga yang menolak dirinya mempersilahkan untuk mengadukan ke pengadilan.
“Silahkan saja digugat tidak masalah. Sebab yang diakui oleh hukum itu adalah sertifikat bukan pemilik tanaman,” tukas Abu bakar.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.
Komentar