Dokumen Amdal RS Bhayangkara Polda Gorontalo Mulai Dibahas Tim Teknis

Limboto – ligo.id – Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Polda Gorontalo rencananya akan berlokasi di kelurahan Hutuo, kecamatan Limboto.

Pemkab Gorontalo mulai melakukan pengkajian terkait dampak lingkungan bersama tim Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pentingnya AMDAL, kata Doni Lahatie merupakan kajian utama pada dampak lingkungan dalam membangun Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo yang sedang di rencanakan.

“Dengan demikian, kajian AMDAL ini sangat perlu dilakukan untuk digunakan sebagai prasyarat dalam mendukung proses pengambilan keputusan nantinya,” kata Asisten II, Rahmat Doni Lahatie yang mewakili Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Sabtu (26/6/2021).

Kajian tersebut, kata Doni juga diperlukan terkait penyelenggaraan pembangunan serta perizinan perusahaan atau persetujuan pemerintah pusat dan daerah, dan telah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga :  Momentum Griya Hari Ketiga, Mualaf dan Disabilitas Jadi Tamu Istimewa   

Lanjut kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu, AMDAL itu bukan sekedar alat serbaguna yang dapat dipakai untuk menyelesaikan persoalan lingkungan.

“Sehingga di perlukan dokumen yang berkaitan dengan ini sangat di perlukan oleh pengembang instrumen lingkungan hidup,” lanjutnya.

Meski begitu, jelas Doni yang terpenting dalam proses kajian AMDAL adalah bagaimana efektivitas dokumen AMDAL nantinya dapat dilaksanakan dengan konsisten.

“Tidak saja dari pemerintah daerah, tetapi juga dari penegak hukum dan pengawasan lingkungan yang berperan bersama-sama mengawasi pelaksanaan dokumen-dokumen tersebut oleh para pelaku pembangunan,” ungkap Doni membacakan sambutan Bupati Nelson.

Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo dua periode itu menegaskan, dokumen AMDAL jangan di anggap sebagai pelengkap proses untuk mendapatkan izin pembangunan.

Baca juga :  Tambah Libur, ASN akan Dijatuhi Sanksi Tegas

“Tapi hasil dari dokumen tersebut nantinya merupakan komitmen dan janji bersama untuk peduli terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Nelson dalam sambutan tertulisnya.

Selanjutnya, Alumni Magister Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta itu menambahkan, penyusunan dari dokumen AMDAL itu, harus benar-benar memperhatikan aspek tata ruang wilayah, wilayah hukum pada lokasi bencana pembangunan.

Ia berharap Tim Teknis benar-benar memperhatikan hal hal yang di sebutkan.

“Sehingga dokumen AMDAL yang di hasilkan nanti benar-benar memberikan putusan yang pro terhadap masyarakat dan ekosistem dan dengan sendirinya akan mendukung program pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Nelson.  #zilo/red

Komentar