LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Tak terima di zolimi oleh PT. Lebuni, Petani desa Bukit Tingki dan Telaga Kecamatan Popayato Induk Lakukan aksi tuntut Hak Guna Usaha PT. Lebuni agar dicabut oleh Pemerintah, Kamis (30/11).
Informasi yang dirangkum Lintas Gorontalo, perseturuan antara pengelola HGU PT. Lebuni dan petani telah berlangsung kurang lebih selama enam bulan. Perseturuan bermula saat PT. Lebuni yang memiliki HGU ingin mengusir petani yang bercocok tanam jagung di lokasi HGU dengan alasan ingin menjadikan lahan perkebunan yang dikelola oleh petani sekitar 50 hektar itu untuk perkebunan percobaan.
Para Petani tidak mau meninggalkan lahan yang mereka kelola sebab yang mereka tahu tanah yang mereka kelola adalah Tanah Milik Negara, dan PT. Lebuni hanya mendapat ijin usaha untuk menanam kelapa. Petani juga dalam mengelola lahannya membayar bagi hasil 70 % : 30 % untuk PT. Lebuni.
Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Kadir Mohammad yang memimpin aksi kepada Lintas Gorontalo menyampaikan, tindakan PT. Lebuni untuk mengusir petani sudah beberapa kali sempat dilakukan.
“Informasi yang disampaikan petani kepada saya, untuk mengusir petani, PT. Lebuni awalnya dikawal oleh preman namun hal itu tidak berhasil. Yang selanjutnya mereka dikawal oleh pihak Kepolisian namun juga tidak berhasil, karena merasa memiliki HGU, PT. Lebuni laporkan petani ke Polisi dengan dalil mereka memiliki HGU dan Petani melakukan tindakan penyerobotan lahan yang mereka kelola,” Terang Abdul Kadir Mohammad.
Lanjut ia menuturkan, enam bulan lamanya Kepolisian melakukan pemeriksaan atas laporan P.T Lebuni, namun karena tak memiliki hasil akhirnya petani balas menuntut PT. Lebuni dengan dasar pencemaran nama baik petani, yang dilakukan oleh PT. Lebuni atas laporan penyerobotan lahan.
Kemudian proses perseteruan ditangani DPRD Pohuwato dengan kesepakatan dua belah pihak selama proses investigasi dilakukan belum bisa melakukan pengolahan di lokasi yang bermasalah. Namun hal itu di ingkari oleh P.T Lebuni yang sengaja memasang pagar di lokasi yang mereka kelola dan menginjak tanaman jagung petani yang berada diluar lahan HGU dengan menggunakan mobil truk.
Hal itu kata Abdul Kadir yang membuat masyarakat murka, karena PT. Lebuni langgar kesepakatan pengolahan padahal proses dari DPRD Pohuwato belum selesai.
Masyarakat yang diinjak jagungnya dan masyarakat yang belum bisa melakukan pengolahan pertanian lakukan aksi pada pukul 10.00 Wita gunakan dua mobil pick up dengan rute Bukit Tingki, datangi Polsek Popayato, menuntut Kepolisian untuk adil dalam menerima laporan masyarakat. Sebab kata Abdul Kadir jika pihak pengelola yang melaporkan kepada mereka, pihak Kepolisian langsung turun tangan, namun sebaliknya mereka hanya duduk berpangku tangan.
“Kemudian massa aksi mendatangai Kantor Camat Popayato Induk dan disambut langsung oleh Camatnya Kadir Amran, S.E. yang menyampaikan akan mempressure laporan petani dan meminta pihak berwajib untuk segera menyelesaikan permasalahan petani dan PT. Lebuni”.
Abdul Kadir Mohammad berharap DPRD segara turun tangan dalam menangani hal ini, untuk mengantisipasi aksi-aksi yang selanjutnya.
“Kalau DPRD Pohuwato tidak serius dalam menangani hal ini maka kami akan melakukan aksi dengan masa lebih banyak lagi,” Tegas Abdul Kadir.
Laporan: Lasale Najid
Editor: Arlan
Komentar