Dituduh Penyebar Ajaran Teroris. Wahdah Islamiyah Gorontalo Laporkan Pemilik Akun Ke Polda

LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Postingan terkait organisasi islam yang mengajarkan terorisme terjadi di Gorontalo. Postingan dengan akun Facebook Liza Bin Yahya ini mengatakan bahwa organisasi Wahdah Islamiyah Gorontalo yang berpusat di Masjid Islamic Center, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo mengajarkan ajaran terorisme. Bahkan postingan ini sudah beredar luas di media sosial FB.

Postingan dengan akun Liza Bin Yahya ini pun mendapat tanggapan langsung dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Gorontalo dan langsung melaporkan penyebar isu tersebut ke Polda Gorontalo. Wahdah Islamiyah melalui Sekretaris DPW Provinsi Gorontalo Marten Nusi S.IP., M.AP langsung menyikapi opini yang telah beredar di masyarakat dengan melakukan konfrensi pers di Masjid Islamic Center Wahdah Islamiyah.

Dalam kesempatan itu, Marten Nusi mengatakan bahwa opini ataupun isu yang berkembang adalah sesuatu yang tidak benar. Dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Menurut kami, isu-isu yang berkaitan dengan isu teroris adalah sebuah isu nasional yang dapat menghambat kegiatan dakwah kita. Kami ingin mempertegas bahwa kami adalah organisasi besar yang memiliki legalitas resmi sebagaimana organisasi-organisasi besar yang ada di Indonesia. Semenjak tahun 2000 kami berafiliasi menjadi ormas, telah memberikan legimitasi sendiri, bahwa kami adalah ormas yang memberikan perhatian kepada hal-hal kemaslahatan umat. Mitra kami dalam berdakwah adalah pemerintah dan pihak-pihak lain yang dapat membangun umat islam di Gorontalo, ”  tutur Marten Nusi saat konfrensi pers, Senin malam (11/06/2018)

Tuduhan terorisme oleh akun FB Liza Bin Yahya di Portal Gorontalo, diakui Marten Nusi baru diketahuinya pada Jum’at (08/06/2018). Setelah itu pihkanya melakukan konsultasi pada pengurus DPP Wahdah Islamiyah. Dan melaporkanya ke Polda Gorontalo yang didampingi Kuasa Hukum Apriyanto Nusa, SH. MH.,

Secara hukum, Apriyanto Nusa menjelaskan bahwa proses hukum ujaran kebencian yang ditujukan pada kegiatan dakwah Wahdah Islamiyah Gorontalo sejauh ini sudah pada proses penyidikan oleh Polda Gorontalo. Tahap pengumpulan bukti pun sudah dilakukan dan tinggal melakukan pemanggilan saksi-saksi. Disebutkan bahwa sanksi yang akan dipanggil adalah mereka terlibat langsung pada komentar status tersebut.

“Terkait dengan proses hukumnya, saya ingin menyampaikan yang pertama. Dalam pemanggilan saksi adalah mereka yang terlibat pada komentar status tersebut. Kedua terkait dengan tindakan pidana pengunan ITE, kita membutuhkan profesionalisme penyidik dan tidak mudah untuk membuktikannya karena setelah kami lakukan pemeriksaan akun tersebut sudah tidak ada. Ketiga, konten tindak pidananya sudah terjadi karena menggunkan dokumen elektronik dan penggunaan nama itu sudah jelas di tujukan untuk Wahdah Islamiyah Islamic Center. Yang menjadi tugas berat penyidik ialah membutikan siapa subjek hukum yang melakukan ujaran kebencian ini. Keempat, penyebutan teroris ini datanya darimana, lebih lagi tuduhan itu disematkan untuk Islamic Center. Ini nyata adalah konten yang secara negatif tidak dapat dibuktikan,” terang Apriyanto.

Dirinya berharap, agar penyidik dapat segera mungkin membuktikan siapa subjek dibalik akun facebook yang menyamatkan terorisme pada kegiatan dakwah Wahdah Islamiyah Gorontalo.

Ditambahkan juga oleh pengurus Wahdah Islamiyah, agar admin Portal Gorontalo bisa selektif untuk menilai muatan konten yang diposting pada akun facebook Portal Gorontalo.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna

Komentar