LINTAS POLITIK (LIGO) – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Gorontalo Ramdan Datau, Jum’at (14/09), melaporkan ke Polres Gorontalo Kota atas kasus pencemaran nama baik PAN yang dilakukan oleh Mikson Yapanto.
Mikson Yapanto dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Partai Amanat Nasional melalui komentarnya di akun facebook pribadi. Dalam akunnya tersebut, Mikson mengatakan bahwa PAN menerima mahar dari Partai Nasdem pada saat pemilihan Walikota 2018 kemarin.
“Kami melaporkan saudara MY, mengenai postingannya tadi siang, mengenai tudingan pemberian mahar di partai kami,” ucap Ramdan Datau.
Usai melaporkan, Ramdan Datau dengan tegas meminta agar Mikson Yapanto dapat membuktikan perkataanya.
“Kata-kata mahar itu adalah pemberian uang kepada partai Politik. Kami memaknai pemberian mahar seperti itu, kami minta itu dibuktikan,” tegas Ramdan
Selain meminta pembuktian, Ramdan juga meminta Mikson Yapanto untuk memperjelas pemberian mahar yang disampaikannya, dan siapa yang menerima mahar yang dimaksud dalam komentar di akun FB Mikson
“Apa maksud pemberian mahar itu dan kepada siapa. Setahu saya pak Charles Budi Doku itu hanya PAN yang mengeluarkan rekomendasi untuk Pilwako 2018, berarti kami PAN yang dituduh menerima mahar. Dan kalaupun ada anggota partai PAN yang menerima mahar, tolong buktikan siapa itu,” jelas Ramdan.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Arlan
Komentar