KOTA GORONTALO (LIGO) – Ketika pejabat yang sedang menjalankan kepemimpinanya kemudian mencalonkan kembali dalam perhelatan pemilihan kepala daerah, diwajibkan untuk mengambil masa cuti terkait pencalonannya sebagai kepala daerah. Dan itu sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini pun yang dilakukan Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo. Dimana dirinya pada Rabu (14/02/2018) telah meninggalkan rumah jabatan Walikota dan menuju kediaman pribadinya di kelurahan Huangobotu Kota Gorontalo.
Sementara itu, Charles Budi Doku selaku Wakil Walikota yang tidak mengikuti perhelatan pemilihan kepala daerah secara langsung, terhitung Kamis (14/02/2018) menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Gorontalo hingga masa pencoblosan berakhir.
Memulai tugasnya sebagai PLT, CBD langsung mendatangi rumah ibunya untuk memohon dukungan, doa restu atas tugas baru yang akan dilaksanakannya tersebut. Bahkan usai bertemu dengan Ibunda tercinta, PLT Walikota Gorontalo Charles Budi Doku langsung menghadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk menyampaikan terima kasihnya atas tugas yang dipercayakan kepadanya. Termasuk juga dirinya melaporkan kondisi Kota Gorontalo saat ini. Dimana menurutnya masih banyak hal yang harus diselesaikan.
“Saya akan Fokus membenahi segala sesuatu yang belum selesai. Ini tugas berat tapi harus saya laksanakan, karena hal ini sangat penting di lakukan,” tegas CBD.
Rencananya PLT Walikota yang akrab disapa dengan CBD ini, akan mengundang semua pimpinan OPD untuk rapat bersama, membicarakan serta mencarikan solusi terbaik terkait permasalahan di Kota Gorontalo.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar