Dianggap Melakukan Tindakan Yang Tidak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Fedriyanto Koniyo

LINTAS KOTA (LIGO) – Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo yakni fraksi PAN, PDI-P, PPP dan fraksi gabungan Bintang Indonesia Raya mendesak Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo segera menggelar rapat paripurna internal untuk menjelaskan alasan tidak ditandatangani surat tugas untuk anggota DPRD dari 4 fraksi tersebut oleh Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo.

Tindakan Ketua DPRD inipun dianggap sanksi yang tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan Fedriyanto Koniyo dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sore tadi, Rabu (18/07/2018) 4 fraksi menyatukan persepsinya melalui rapat gabungan fraksi yang dipimpin Ketua fraksi PDI-P Ariston Tilameo dan semua anggota fraksi memberikan klarifikasi ketidakhadiran mereka.

“Ketidak hadiran kami pada malam paripurna tersebut dikarenakan kami ketua fraksi yang juga merupakan ketua-ketua Parpol sedang mempersiapkan syarat pengajuan bakal calon yang membuat kami bekerja hingga pagi untuk mempersiapkannya. Ketidakhadiran kami dalam paripurna itu tidak ada intervensi dari siapapun hal itu murni karena kesibukan kami sebagai ketua-ketua partai yang menjalankan kewajiban partai,” ungkap Ariston Tilameo.

Alasan yang sama juga disampaikan Onis Jafar Akuko Ketua Fraksi gabungan Bintang Indonesia Raya, Lukman Alinti, S.Ag Ketua fraksi PAN dan Moh. Rivai Bukusu Ketua fraksi PPP.

“Kami empat fraksi sepakat untuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD yang isinya meminta DPRD melaksanakan paripurna Internal. Apabila Ketua DPRD tidak menindak lanjuti keinginan kami, 4 fraksi sepakat akan melayangkan surat kepada Ketua Partai Golkar Kota Gorontalo untuk mengganti Ketua DPRD dengan ketua Fraksi Golkar Hardi Sidiki. Kami juga 4 Fraksi memerintahkan Ketua DPRD untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Ekwan Ahmad yang merupakan pimpinan Partai Hanura Kota Gorontalo, dimana dalam pernyataannya di Media Massa menyebutkan ketidakhadiran kami karena di intervensi oleh orang lain,” jelas Lukman Alinti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Fedriyanto Koniyo ST saat dikonfirmasi via telepon membantah bahwa tidak ditandatanganinya surat tugas dinas tersebut bukanlah sebuah sanksi.

“Sanksi apa…? Gak ada itu..bukan sanksi namanya,” tegas FYK

FYK mengatakan, paripurna yang digelar DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Gorontalo terhadap ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 itu hanya dihadiri 13 orang anggota DPRD. Padahal rapat paripurna itu membahas terkait program-program untuk kepentingan rakyat.

“Paripurna itu menyangkut rakyat, 13 anggota saja yang hadir, sisanya berjumlah sekitar 12 orang kemana..? Saya sebagai pimpinan DPRD menggelar paripurna tersebut karena sudah sesuai dengan pedoman penyusan APBD, kemudian ada anggota yang tidak hadir, yah..silahkan saja. Tapi yang jelas kan ada PP No. 12 yang mengatur. Jadi kita anggota DPRD itu tidak bisa kalau tidak membahas APBD,” tutur Fedriyanto

Dijelaskan FYK, bahwa keesokan hari usai pelaksanaan paripurna ada beberapa Panitia Khusus (Pansus) yang akan menjalankan tugas. Didalam Pansus itu, ada anggota DPRD Kota yang tidak hadir dalam rapat paripurna dan tidak diketahui keberadaan mereka. Sehingganya Ketua DPRD enggan mengeluarkan surat tugas bagi anggota yang tidak diketahui keberadaannya

“Apabila saya mengeluarkan surat tugas, orang yang tidak diketahui keberadaannya, nanti saya yang kena, kena pasal pembiaran, nanti saya salah. Jadi ini bukan sanksi, Negara ini kan sudah diatur, kita sebagai wakil rakyat harus patuh pada tatanan Negara,” jelas ketua DPRD.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna

Komentar