Di KPK Marten Taha Beberkan Strategi Pemkot Gorontalo Cegah Korupsi

Kota Gorontalo – ligo.id – Walikota Gorontalo Marten A. Taha di dampingi Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bertempat di Gedung Merah Putih KPK RI.

kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Ketua DPRD Hardi Sidiki, anggota DPRD, Kepala BAPEDDA, Kadis Pendidikan, Sekretaris Inspektorat dan Direktur PDAM Gorontalo Lucki Paudi.

Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengendalian dan Pencegahan Korupsi tahun 2021 dirangkaikan dengan penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PHKN) dari Eksekutif, Legislatif dan BUMD Kota Gorontalo tahun lapor 2020.

Baca juga :  Gelar Open House di Rupri, Marten: Bahagia Bisa Silahturahmi dengan Warga

Walikota Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada Pendidikan Anti Korupsi (PAK) tapi Pemerintah Kota Gorontalo masih terkendala ketersediaanya struktur tim pendidik PAK tersebut.

“Penyelenggaraan kegiatan pendidikan anti korupsi Kota Gorontalo telah berjalan sejak tahun 2018 dengan dasar regulasi yaitu perwako nomor 37 tahun 2019 tentang pendidikan anti korupsi,” ujar Marten. Rabu(10/02/21)

Walikota mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Gorontalo masih terkendala dengan kertersediaan struktur Tim PAK.

Pemkot Gorontalo juga telah berkoordinasi dengan POKJA KORSUPGAH di provinsi Jateng dan Kota Semarang dimana dua daerah tersebut belum memiliki Tim PAK.

Baca juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Namun pelaksanaan kegiatan ini masih sama dengan di Kota Gorontalo yang telah melekat pada program kegiatan KORSUPGAH.

“Belum tersedianya penyuluh Anti Korupsi di Kota Gorontalo maka sampai saat ini kami hanya melakukan sosialisasi/pemberian materi Bimtek pencegahan Korupsi oleh POKJA KORSUPGAH di Inspektorat Kota Gorontalo,” kata Marten.

Marten juga menyampaikan tentang pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi yang selama ini telah berjalan dengan baik dan rutin.

Melaksanakan sosialisasi dan juga memberikan award kepada beberapa ASN/PN yang telah jujur dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

hal ini juga, telah tertuang dalam aturan Perwako No. 5 Tahun 2017 tentang pengendalian Gratifikasi.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Gelar Griya Idulfitri Hari Kedua

“Terakhir Walikota berharap agar pelaksanaan kegiatan ini berjalan baik terutama tentang pengendalian korupsi serta prosentase LHKPN eksekutif Kota Gorontalo mencapai 100% dan patuh untuk taat lapor,” tandas Marten. (#vv)

Komentar