Daftar Ulang Kartu SIM Secara Online

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan kartu SIM Prabayar bagi seluruh provider seluler di tanah air. Melalui Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, Pemerintah mewajibkan kepada seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan daftar ulang kartu SIM yang mereka gunakan berdasarkan data asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban bagi seluruh pelanggan oparator seluler di tanah air untuk segera melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM baru maupun yang sudah lama. Ketentuan pemerintah ini akan mulai efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018. Jika pada masa waktu itu pelanggan tidak melakukan registrasi nomor ponsel yang mereka gunakan, maka sanksi tegas berupa pemblokiran nomor seluler akan di berlakukan sehingga pelanggan yang belum melakukan daftar ulang kartu SIM mereka di pastikan tidak akan bisa menggunakan nomor mereka untuk menerima panggilan, ataupun di gunakan untuk berinternetan. Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar pun sebenarnya sangat mudah untuk di lakukan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pelanggan hanya perlu mengirim SMS ke nomo 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#. Namun selain cara tersebut pelanggan juga bisa melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online.

Berikut panduannya. Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler Telkomsel. Pengguna kartu SIM prabayar operator seluler Telkomsel bisa melakukan daftar ulang kartu SIM mereka secara online dengan mengnjungi Link / tautan yang telah di sediakan oleh pihak provider.

Pelanggan bisa mengunjungki Link berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang kemudian isikan semua data anda berupa Nomor ponsel yang akan di registrasi, NIK dan No KK. Kemudian klik pada tombol Dapatkan password, maka sistem dari operator Telkomsel akan mengirim SMS berisi kode OTP (one time password) ke nomor yang anda daftarkan. Selanjutnya masukan kode OTP yang ada terima pada kolom Password dan klik Kirim.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler XL. Untuk pelanggan operator seluler XL pengguna bisa mengunjungi link https://registrasi.xl.co.id/ulang .kemudian masukan nomor yang akan di resgistrasi ulang. Kemudian klik tombol Verify. Selanjutnya masukan data NIK dan NO KK pada kolom yang telah di sediakan.

Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler TRI. Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, bisa mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/registration untuk melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online. Terdapat dua pilihan untuk pengguna, yaitu pengguna baru dan pengguna lama. Silahkan pilih sesuai dengan kriteria nomor anda. Selajutnya masukan data yang di minta pada kolom yang telah di sediakan. Sedikit berbeda dengan operator seluler Telkomsel maupun XL, pelanggan kartu SIM prabayar TRI juga di haruskan memasukan 4 angka terakhir nomor ICCID. Nomor tersebut dapat anda lihat pada belakang kartu sim yang anda gunakan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Komentar