LINTAS DEKOT (LIGO) – Maraknya parkir liar di Kota Gorontalo sering dikeluhkan oleh masyarakat. Menanggapi keluhan itu, DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) saat ini telah membahas rancangan peraturan daerah, penyelenggaraan parkir di Kota Gorontalo. Senin (01/10)
“kami sudah membahas bersama jajaran SKPD, maka kami sudah mengambil kesimpulan, Ranperda parkir di Kota Gorontalo itu sudah disepakati,” tutur H. Ekhwan.
Dalam Ranperda tersebut, biaya parkir yang disepakati untuk mobil dikenakan biaya 2 ribu rupiah, dan untuk motor dikenakan biaya parkir seribu rupiah yang akan masuk ke daerah.
Adanya aturan parkir ini, untuk mencegah munculnya parkir liar yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam Ranperda tersebut juga dijelaskan, jika terjadi kehilangan kenderaan ditempat parkir, maka tanggung jawab dilimpahkan kepada pengelola parkir.
Kabar Ranperda Parkir ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Aditya (Mahasiswa) saat dimintai tanggapan, dirinya mengatakan apresiasinya kepada dewan kota yang telah memikirkan untuk mengatur keberadaan parkir di Kota Gorontalo.
“langkah ini, tentunya merupakan langkah yang baik untuk mencegah parkir liar yang memang sering muncul. Apalagi pada saat bulan Ramadhan, banyak parkir liar yang muncul dengan harga yang tidak wajar,” ungkap Adit. Kamis (04/10), Parkiran depan citi mall Gorontalo.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar