PROVINSI GORONTALO (LIGO) – Dalam upaya memberantas narkoba BNN Provinsi Gorontalo laksanakan Press Release Akhir Tahun 2017 bersama Media-Media di Gorontalo yang dilaksanakan di Kantor BNNP Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, Kompol Damri Dahlan, PLT Kabid Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkoba menyampaikan, di tahun 2017 BNNP Gorontalo targetkan 6 kasus, Rabu (27/12)
“Memang ditahun 2017 ini BNNP Gorontalo hanya ditargetkan untuk menyelesaikan 6 kasus. Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini kami menyelesaikan 18 kasus. 18 Kasus ini InsyaAllah awal Januari kami akan melakukan tahap dua. Karena ada beberapa kasus kami akan serahkan tersangka dengan barang bukti. Semua barang bukti yang ada akan kami kirim bersama tersangka kepada ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,”. tutur Kompol Damri Dahlan.
Lanjut dirinya menerangkan untuk tahun 2017 barang bukti jenis sabu yang diamankan tidak mencapai 1 ons. Kabid PPM BNNP Muharis Daud juga menambahkan terkait barang bukti sabu yang tak capai 1 ons ini dikarenakan barang bukti yang sering ditemukan hanya 1 gr yang kemudian dibagi menjadi beberapa paket-paket kecil.
Muharis juga menjelaskan terkait dengan tersangka akan diproses hukum, melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang tujuannya untuk mengetahui seberapa besar pengaruh narkoba pada dirinya.
“Jadi ada tiga alternatif, yang pertama dia pecandu murni hanya untuk kenikmatan dirinya sendiri, yang kedua dia pecandu sekaligus pengedar dan yang ketiga adalah dia khusus pengedar,” jelas Muharis Daud.
Ditahun 2016 BNNP Berhasil mengamankan 5 orang okum ASN, Aparat dan Mahasiswa. Ditahun 2017 BNNP Amankan 2 orang yang sudah diproses. Salah satu kendala BNNP dalam menjalankan tugasnya adalah jumlah anggaran dengan jumlah target yang telah ditentukan. Anggaran BNNP Gorontalo selama setahun yakni 4 Miliyar rupiah. Dengan anggaran yang kecil ini BNNP Gorontalo terus berusaha maksimal dalam upayanya memerangi narkoba di Provinsi Gorontalo.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Arlan
Komentar