Buron Sejak 2018, Izil Azhar Ditangkap KPK

Jakarta – ligo.id – Izil Azhar akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah buron sejak November 2018.

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar telah lakukan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang dari APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penahanan Izil Ahar dilakukan demi kepentingan penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar)” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.

Dia ditangkap pada Selasa (24/1/23) di Banda Aceh.

Baca juga :  Bupati Surya BSc Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited T.A 2023

Berkat Koordinasi penyidik KPK dan Polda Naggroe Aceh Darussalam.

Selanjutnya tersangka Izil Azhar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC sejak 25 Januari sampai 13 Februari 2023.

Izil Azhar dipercaya sebagai tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 32 Miliar.

Izil Azhar akan dijatuhi hukuman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #

Komentar