Bupati Nelson Ungkap Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa

LINTAS KABGOR (LIGO) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Sistem Pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. BPD memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa .

Hal ini dikatakan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo saat menghadiri Rapat Paripurna ke 25 DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa. Senin (05/11), DPRD Kabupaten Gorontalo.

Baca juga :  Giliran ASN di Disparpora yang Dibina Pj Wali Kota

Bupati Nelson Pomalingo menambahkan, BPD adalah mitra Kepala Desa, BPD bersama dengan Kepala Desa memikirkan desanya agar maju dan sejahtera.

“jalannya Pemerintahan menjadi tidak stabil dan pembangunan tidak bisa berjalan dan akhirnya rakyat menderita apabila BPD dan Kepala Desa tidak dapat bekerja sama dengan baik oleh karena itu Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya Ranperda ini,” tambah Bupati Nelson.

Bupati Gorontalo juga mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder, agar berbagai aspek terkait dengan penyelenggaran program dan kebijakan di daerah ini dapat berjalan secara optimal dan maksimal.

Baca juga :  Bareng Danlanal, Pj Wali Kota Tinjau Kampung Bahari Nusantara
Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dalam Rapat Paripurna ke 25 DPRD Kabupaten Gorontalo. Senin (05/11)

Di kesempatan yang sama, Aleg Komisi I Sekretaris Fraksi PPP Jayusdi Rivai, menilai peran Pemda dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 sesuai Peraturan Mendagri Nomor 110 terkait BPD diamanatkan kepada kita untuk dalam jangka waktu 2 tahun sejak terbitnya Permendagri .

“dalam Permendagri tersebut kita harus sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Desa tentang BPD, nah tahun ini merupakan merupakan tahun terakhir kita menyelesaikan itu kemudian motivasi utamanya adalah kita menginginkan pelaksanaan Pemerintahan Desa yang berjalan sesuai mekanisme Perundang-Undangan yang berlaku dimana ada kerja sama antara Pemerintah Desa dan OPD dalam berbagai hal terutama dalam pemutusan tentang pelaksanaan anggaran di Desa berupa APBDes.” tukas Jayusdi.

Turut hadir dalam Paripurna, Sekertaris Daerah Ir. Hadijah U. Tayeb para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Unsur Forkopimnda, Pimpinan Perguruan Tinggi serta Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo.

Baca juga :  Daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 yang Dilantik

Laporan: Agung Julianto
Editor: Gilang

Komentar