Bupati Hamim Serahkan Santunan Asuransi Untuk Warga Miskin

BONE BOLANGO (LIGO) – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menyerahkan santunan duka klaim asuransi dari PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Gorontalo sebesar 5 juta rupiah kepada Andris Ayub, ahli waris Almarhumah Hapsa Bakari yang meninggal dunia karena sakit, di Pendopo Banthayo Rudis Bupati Bone Bolango, Senin (8/1) malam.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou pada kesempatan itu, tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Asuransi Jiwasraya Cabang Gorontalo yang telah memberikan santunan duka kepada keluarga ahli waris dari Almh. Hapsa Bakari. ”Santunan ini tentu sangat membantu keluarga yang berduka,”ucapnya.

Baca juga :  Pj. Gubernur Sambut Kepulangan Kontingen Provinsi Gorontalo PON XXI Aceh-Sumut  

Sementara itu Kepala Seksi Pertanggungan, Lahmudin Daud menjelaskan bahwa Almh  Hapsa Bakari merupakan salah satu peserta program Asuransi Mikro (asuransi bagi keluarga miskin) kerjasama Pemerintah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango dengan PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Gorontalo, dengan premi Rp 50 ribu perjiwa selama setahun.

Besaran asuransi yang diberikan telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni jika meninggal dunia karena sakit itu akan disantuni sebesar Rp. 5 juta dan jika meninggal dunia karena kecelakaan akan disantuni sebesar Rp. 32,5 juta.

Lahmudin Daud juga menambahkan, program asuransi bagi rakyat miskin ini kedepan akan dipadukan dengan program Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berupa pemberian santunan duka kepada rakyat miskin yang meninggal dunia.

Baca juga :  Wow, Perdana Sanggar Teater Farabi Gelar Pentas Saripa Hala - Langga Buwa

Saat ini pihaknya baru melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Suwawa. Diharapkan kedepan program asuransi ini akan mencakup seluruh rakyat miskin di Kabupaten Bone Bolango.

Dia menyebutkan untuk bisa tercover sebagai peserta asuransi rakyat miskin ini, peserta cukup membayar premi sebesar Rp50 ribu perjiwa selama setahun. Dan tentu persyaratannya harus betul-betul warga miskin, usia minimal 6 tahun dan maksimal 69 tahun.

Persyaratan klaimnya juga sangat mudah, ahli waris cukup melampirkan surat keterangan kematian dari desa dan kelurahan setempat.

“Dengan adanya asuransi ini bisa meringankan beban keluarga yang meninggal. Paling tidak warga yang mengalami kedukaan tidak merasa terbebani dengan kehilangan anggota keluarganya,”terangnya.

Baca juga :  Pj. Gubernur Sambut Kepulangan Kontingen Provinsi Gorontalo PON XXI Aceh-Sumut  

Foto: hms/kdr

Laporan: hms/kdr

Editor: Arlan

Komentar