BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta – ligo.id – KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, NA sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi sejumlah proyek yang ada di Sulsel.

Selain NA, KPK mengamankan 5 orang antara lain, Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

“AS pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sebesar 2 Milyar rupiah kepada NA melalui ER,” beber Ketua KPK, Firli Bahuri. Minggu dini hari (28/02/2021).

Selain uang sebesar Rp 2 Milyar tersebut, NA diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor lain.

“NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar 200 juta rupiah, kemudian pertengahan februari 2021, NA melalui SB menerima uang 1 Milyar.” ucap Firli Bahuri.

“Pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang sebesar 2,2 Milyar” sambungnya.

Atas hasil pemeriksaan selama 1×24 jam tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan kawasan wisata Bira di Bulukumba tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Pertama, sebagai Penerima yaitu saudara NA dan saudara ER, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.” tegas Firli.

Adapun para tersangka saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar, UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.”

Sedangkan AS sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (#s)

Komentar