Bobol Gudang, Napi Program Asimilasi Corona Ditangkap Polisi

LIGO.ID – Sepertinya masih ada Napi yang kurang bersyukur dibebaskan lewat program asimilasi dampak pandemi Coronavirus. Di Kendal, Jawa Tengah, Napi bernama Mardani alias Tekek yang bebas LP Kendal kembali berurusan dengan hukum.

Bersama temannya, Mardani terlibat percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng pada Selasa (14/4) malam. Keduanya kini telah ditahan Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua pelaku kasus percobaan pencurian tersebut yakni Mardani alias Tekek (30), warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, juga mantan Napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 dan Wahyu Supriyanto alias Pesek (26), warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo.

Menurut Purbo Adjar Waskito pelaku Mardani alias Tekek tersebut diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.

Pelaku membobol pintu gudang, tetapi kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.

Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan, sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri dengan menggunakan Yamaha Mio warna merah, dan kini masing dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP, tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (suaradotcom/sys)

 

Baca juga di: Aduh! Baru 2 Minggu Bebas Penjara karena Corona, Tekek Berulah Mencuri Lagi

 

Komentar