Billboard Tidak Memiliki Izin, DPRD Kota Minta Pemkot Bersikap Tegas

LINTAS KOTA (LIGO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menilai Pemerintah Kota Gorontalo tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintahan. Hal ini terungkap setelah Komisi B dan Komisi C menerima laporan masyarakat adanya pembangunan billboard tanpa izin di Jalan Nani Wartabone yang merupakan salah satu jalan Protokol di Kota Gorontalo.

Terkait laporan itu, Komisi B dan Komisi C langsung melakukan pemanggilan kepada SKPD terkait dan membicarakan masalah pembangunan billboard yang tak berizin, Senin (20/08) di Aula DPRD Kota Gorontalo.

Ketua Komisi C Hais Karel Nusi mengaku heran adanya pembangunan bill board di pusat Kota Gorontalo tidak memiliki ijin. Dan parahnya pembangunan bill board tidak diketahui Pemerintah Kota Gorontalo sebagai penyelenggara pemerintahan dan memiliki hak otonom untuk memberikan izin ataupun tidak terhadap segala sesuatu pembangunan yang ada di Kota Gorontalo.

“Setelah kami tanyakan kepada SKPD Kota Gorontalo ternyata jawaban mereka tidak ada satupun yang pernah memberikan izin atas pembangunan Bill Board. Pertanyaannya siapa yang memberikan izin,”  tanya Hais Nusi.

Karena pembangunan Bill Board tidak memiliki izin yang jelas, Komisi B dan C memberikan waktu selama 3 minggu, terhitung sejak hari ini kepada Pemerintah Kota Gorontalo melakukan tindakan pembongkaran Bill board tersebut.

“Pembangunan Billboard di jalan utama ini, sesuai informasi yang kami terima, ternyata pengusaha tersebut tidak diberikan izin oleh SKPD. Yang memberikan izin adalah orang diluar sistem yang merasa diri dekat dengan Pemerintah Kota Gorontalo. Karenanya Kami berikan waktu 3 minggu pada SKPD untuk lakukan pembongkaran,”  terang Hais Nusi.

Sambung Hais, apabila sampai waktu yang ditentukan SKPD tidak juga melakukan tindakan tegas, DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap Walikota Gorontalo karena dinilai memiliki tanggung jawab atas hal ini.

Baca juga :  Daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 yang Dilantik

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B Ariston Tilameo yang menuturkan, pembangunan bill board tak berizin adalah sebuah tindakan yang melanggar aturan.

“Sudah ada pelarangan pembagunan billboard tidak boleh dibangun di jalanan, karena dapat membahayakan pengguna Jalan. Dan untuk pembangunan bill board yang dibahas saat ini itu adalah bill board yang tidak memiliki izin dan ini dinyatakan ilegal,”  tutur Ariston Tilameo

Komisi B dan Komisi C meminta SKPD terkait untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap billboard yang baru dibangun dan tak memiliki izin.

Baca juga :  44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Dilantik

Sementara ditemui usai pertemuan bersama Komisi B dan Komisi C, Plt Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Novi Silangen menerangkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Walikota Gorontalo.

“Untuk masalah 1 unit billboard yang dimintakan DPRD untuk dibongkar, saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Walikota Gorontalo,” ujar Novi.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar