LIGO.ID – Jajaran pengawas pemilihan melakukan pengawasan terhadap rekaptlasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hal tersbut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Saat ini jajaran kami tengah memastikan rekapitulasi DPHP ini berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.yang dimana rekaptulasi tersebut berjlan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 untuk memtuhi standar protokoler covid-19,” tandas Alexander Kaaba, ST.
Berdasarkan surat edaran tersebut mengatakan bahwa KPU Kabupaten memerintahkan kepada PPS untuk tidak memberikan atau membagikan By Name dan By Addreas daftar pemilih. Sekretariat Panwascam Boliyohuto, Kamis (03/09/2020)
“kami Bawaslu selalu mengingatkan untuk mengawasi rekapitulasi DPHP Tingkat Kelurahan/desa, pengawas harus hadir dalam rapat pleno terbuka tanpa diwakilkan. Hal ini bertujuan pengawas dapat melihat sendiri hasil dari pleno,” pungkas Ketua Bawaslu Kabgor tersebut.
Panwas Kelurahan wajib berkoordinasi dengan PPS dalam hal pengawasan penyusunan DPHP hasil Pencocokkan dan Penelitian (Coklit).
Pemilih yang memenuhi syarat (MS) dimasukkan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dimasukkan, sehingganya dengan koordinasi antar penyelenggara sangat penting untuk mewujudkan data pemilih pada Pilkada kali ini valid, akuran dan mutakhir,serta komprehensif. (#c)
Komentar