Bawaslu Anulir Putusan KPUD. Apakah Matahari Terbenam..??

LINTAS PILWAKO (LIGO) – Penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Senin (26/02/2018) di Hotel Citra Kota Gorontalo menghasilkan putusan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-KPT/7571/KPU-KOT/2018 Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota atas nama Marten Taha dan Ryan Kono.

Hasil tersebut diputuskan setelah menimbang syarat dokumen persyaratan calon Wakil Walikota atas nama Ryan Kono yang tidak memiliki dokumen pendukung yang menyatakan sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) University setara atau sederajat dengan SMA/SLTA, melainkan hanya didasarkan pada dokumen penyetaraan No:109/D.D1/D1/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memiliki perbedaan dengan sertifikat RMIT yang diserahkan pada perbaikan dokumen 20/01/2018.

Sementara itu Pengacara Termohon (KPU) Salahudin Pakaya menuturkan bahwa KPU Kota Gorontalo memiliki pemikiran sendiri terhadap keputusan KPU yang dibatalkan hari ini.

“Pernyataan Bawaslu itu kewenangan Bawaslu. Tapi KPU Kota Gorontalo punya kewenangan sendiri. Kami akan menindaklanjuti dan membicarakan hal ini dengan KPU Provinsi Gorontalao dan KPU RI,” ucap Salahudin Pakaya

Pihak terkait pasangan calon Marten Taha dan Ryan Kono melalui pengacara pihak terkait Herson Abas menyampaikan, bahwa instansi yang berwenang menangani ijazah tidak dapat ditafsirkan sendiri.

Herson Abas pengacara pihak terkait (Paslon Marten Taha dan Ryan Kono)
“Tafsiran mereka yang menyelenggarakan pendidikan itu Direktorat Jenderal, padahal menurut pihak terkait bisa juga Kedutaan Besar (KEDUBES). Itu instansi berwenang itu multitafsir. Kita telah melakukan perbaikan dan kita tidak salah,” terang Herson Abas

Harson Abas menuturkan langkah selanjutnya pihak Paslon Marten Taha akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.

Laporan: Najid Lasale

Editor: Arlan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Sudah itulah yg pernah saya sampaikan saat dialog rumah kopi di kafe Republik jln Andalah sebulan yg lalu dgn nara sumber KPU, Panwaslu, Kesbangpol Provinsi,Kapolres Kota, kapolres Kab Gorontalo, bahwa kami selaku pemerhati dialog warkop meminta kod KPU sebelum memutuskan lolos tidaknya paslon agar benar2 mempertimbangkan secara matang dasar hukumnya terutama yg bertalian dgn syarat administrasi pemberkasan jangan ada pertimbangan yg mengandung multi tafsir. Sebab yg namanya multi tafsir itu setara hukumnya dgn Subhat artinya tdk jelas haram atau halal sehingga diharapkan KPU jangan berlindung dibalik multi tafsir melainkan harus konsisten atau istiqomah katakan haram kalau itu haram katakan halal kalau benar2 halal agar kedepannya negeri ini benar beroleh halifah yg membawa negeri ini kepada baldatun thoyibatun warrobun gafuur insya Allah kita masyarakat kota sabar dan ikhlas tawaqqal menerima apapun hasil akhir dari sengketa pilwako akibat multi tafsir ini sebagai manipestasi dari masyarakat serambi madinah, in sya Allah aamiin