Bawaslu Anulir Putusan KPUD. Apakah Matahari Terbenam..??

LINTAS PILWAKO (LIGO) – Penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Senin (26/02/2018) di Hotel Citra Kota Gorontalo menghasilkan putusan pembatalan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-KPT/7571/KPU-KOT/2018 Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota atas nama Marten Taha dan Ryan Kono.

Hasil tersebut diputuskan setelah menimbang syarat dokumen persyaratan calon Wakil Walikota atas nama Ryan Kono yang tidak memiliki dokumen pendukung yang menyatakan sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) University setara atau sederajat dengan SMA/SLTA, melainkan hanya didasarkan pada dokumen penyetaraan No:109/D.D1/D1/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memiliki perbedaan dengan sertifikat RMIT yang diserahkan pada perbaikan dokumen 20/01/2018.

Baca juga :  Ketum PDRI Sebut Perempuan Berperan Penting Dalam Perubahan, Bukan Pelengkap

Sementara itu Pengacara Termohon (KPU) Salahudin Pakaya menuturkan bahwa KPU Kota Gorontalo memiliki pemikiran sendiri terhadap keputusan KPU yang dibatalkan hari ini.

“Pernyataan Bawaslu itu kewenangan Bawaslu. Tapi KPU Kota Gorontalo punya kewenangan sendiri. Kami akan menindaklanjuti dan membicarakan hal ini dengan KPU Provinsi Gorontalao dan KPU RI,” ucap Salahudin Pakaya

Pihak terkait pasangan calon Marten Taha dan Ryan Kono melalui pengacara pihak terkait Herson Abas menyampaikan, bahwa instansi yang berwenang menangani ijazah tidak dapat ditafsirkan sendiri.

Herson Abas pengacara pihak terkait (Paslon Marten Taha dan Ryan Kono)
“Tafsiran mereka yang menyelenggarakan pendidikan itu Direktorat Jenderal, padahal menurut pihak terkait bisa juga Kedutaan Besar (KEDUBES). Itu instansi berwenang itu multitafsir. Kita telah melakukan perbaikan dan kita tidak salah,” terang Herson Abas

Harson Abas menuturkan langkah selanjutnya pihak Paslon Marten Taha akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.

Baca juga :  Lewat Medsos, Partai Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf ke Tukang Es

Laporan: Najid Lasale

Editor: Arlan

Komentar