Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar seminar kota tua, Senin (29/7/2024) di Hotel Yulia Gorontalo.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rencana pelestarian kota tua sebagai cagar budaya di Kota Gorontalo.
“Seminar ini dilatar belakangi oleh keinginan kami, Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan upaya pelestarian kota tua yang kelak akan dijadikan cagar budaya di Kota Gorontalo,” ungkap Ketua Panitia Seminar, Resya Pantoiyo.
Sementara itu, penjabat (Pj) Sekda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah yang membuka acara tersebut, menegaskan, kota tua yang terletak di Kelurahan Biawao, tepatnya di kompleks pertokoan, dinilai sangat layak untuk jadi cagar budaya.
Sebab, menurutnya, berdasarkan data yang ada di Bidang Kebudayaan, terdapat 125 objek yang diduga cagar budaya (ODCB).
“ODCB banyak sekali. Hanya saja, belum ditetapkan menjadi cagar budaya. Dan itu butuh kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan,” kata Deddy.
Ia juga mengungkapkan, pelestarian cagar budaya adalah kewajiban pemerintah dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda). Tujuannya, Deddy bilang, untuk melestarikan warisan budaya di tiap daerah.
“Penyelenggaraan dan pelestarian cagar budaya itu adalah kewajiban pemerintah dengan cara menerbitkan peraturan daerah yang bertujuan melestarikan warisan budaya yang ada,” ucapnya.

Sementara terkait pelaksanaan seminar kota tua, menuai apresiasi dari Pj Sekda Deddy Kadulla. Dirinya berharap kota tua kedepan bisa dilestarikan sebagai cagar budaya yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami pemerintah kota mengharapkan seminar ini memberikan upaya nyata, bagaimana kita bisa mewujudkan mimpi ini, karena kota tua merupakan saksi bisu sejarah panjang Kota Gorontalo. Kami juga sampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kunci Deddy.
Komentar