LINTAS DEKOT (LIGO) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo laksanakan Rapat Bersama terkait pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2018. Sabtu (06/10) Aula DPRD.
Rapat Banggar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fedriyanto Koniyo dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo DR. H. Ismail Madjid sebagai Ketua TAPD Kota Gorontalo.
Fedriyanto Koniyo menuturkan DPRD Kota dan TAPD memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti Hasil Evaluasi oleh Gubernur Gorontalo tentang Ranperda Perubahan APBD 2018.
“Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD itu wajib bagi DPRD dan TAPD untuk menindaklanjuti Hasil Evaluasi itu. Karena Evaluasi menyangkut keseluruhan, baik normatif APBD-nya harus mengacu kepada beberapa syarat. Salah satunya adalah harus mengacu kepada Permendagri Pedoman Penyusuan APBD,” tutur Ketua DPRD.
Dalam Hasil Evaluasi itu juga DPRD Kota Gorontalo menyinkronkan Hasil Evaluasi Gubernur tentang proporsi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
“Belanja Langsung atau Belanja Publik itu harus lebih besar daripada Belanja Tidak Langsung atau Belanja Aparatur,” tutur FYK.
Alhasil dalam Rapat Evaluasi tersebut, Banggar meminta TAPD untuk melalukan konsolidasi dan konfirmasi, untuk menyesuaikan Hasil Evaluasi yang diminta oleh Gubernur Gorontalo.
“InsyaAllah Rapat Paripurna akan kita laksanakan sesegera mungkin, seiring dengan Hasil Evaluasi tadi. Paling lambat hari Senin kita sudah melaksanakan Paripurna Tingkat Dua untuk pengambilan keputusan terkait APBD Perubahan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Syahrir
Komentar