LINTAS DEKOT (LIGO) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum 2019 dinilai menyulitkan Calon Legislatif (Caleg) untuk mensosialiasikan dirinya melalui Alat Peraga Kampanye ( APK).
Keputusan tersebut dinilai membingungkan, karana pada petunjuk teknis desain dan materi Baliho APK tidak boleh mencantumkan foto/gambar calon legislatif 2019.
Aturan ini menurut Darmawan Duming, Anggota Legislatif Kota Gorontalo perlu direvisi. Sebab kata Darmawan, kampanye adalah wadah bagi Calon Legislatif untuk mensosialisasikan dirinya kepada publik. Dan APK merupakan alat agar masyarakat mengenali calon legislatif yang akan mereka pilih.
“Dalam desain APK yang diatur oleh KPU itu kan tidak boleh mencantumkan Foto Caleg, Melainkan foto pengurus Partai Politik. Sementara APK itu merupakan marwah bagi caleg untuk mensosialisasikan dirinya. Lalu bagaimana bisa melakukan sosialisasi sementara dalam baliho tidak bisa mencantumkan foto caleg. Kami juga sebelumnya sudah mengusulkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi terhadap aturan itu,” pungkas Darmawan Duming. Selasa (30/10).
Tanggapi hal tersebut ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S. Taib membenarkan bahwa dalam keputusan KPU yamg mengatur petunjuk teknis kampanye, tidak memperbolehkan Caleg untuk memasukan desain baliho atau APK yang akan dicetak oleh KPU dengan mencantumkan Foto caleg.
“Ketentuan desain Baliho yang kita fasilitasi itu memuat foto pengurus bukan foto caleg. Sehingganya kemarin ada beberapa desain Baliho dari partai Politik yang kami kembalikan karena masih memuat foto caleg,” ungkap Sukrin
Pada Keputusam KPU RI mengatur desain dan materi baliho kampanye bagi calon legislatif 2019 dintaranya, lambang, nama dan nomor urut Partai Politik, visi, misi dan program Partai Politik, foto Pengurus Partai Politik; dan
foto tokoh yang melekat pada citra diri Partai Politik.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Bayu Supratna
Komentar