LINTAS DEKOT (LIGO) – Penyelenggaraan pasar di Kota Gorontalo oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan diatur. Melalui Panitia Khusus (Pansus III) Dewan Kota saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pasar.
Ketua Pansus III, H. Ekwan Ahmad menilai penyelenggaraan pasar di Kota Gorontalo sudah baik. Namun menurutnya perlu di atur.
“Penyelanggaran pasar di Kota Gorontalo itu sudah membaik. Namun terkait Tupoksi pengawasan yang kami lakukan, kami selalu berharap yang terbaik bagi Penyelenggaraan Pasar di Kota Gorontalo,” ujar H. Ekwan Ahmad usai memimpin Rapat Pansus III, Senin (22/10).
Namun dalam pembahasan Ranperda pasar belum dapat dilanjutkan karena masih memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif dan Tim Penyusun Naskah Akademik untuk mengkaji kembali, apakah Ranperda Pasar ini memiliki dampak atau tidak.
Hal ini juga yang dikawatirkan Zulkarnain M. Dunda yang menyampaikan jangan sampai Ranperda yang dibuat ini tidak memiliki dampak karena tidak dapat dijalankan.
“Manfaatnya yang ingin kita tahu. Bisa tidak ini jalankan,,? jangan sampai ranperda yang dibuat ini akan menjadi peraturan yang tertumpuk,” tegas Zulkarnain
Laporan: Najid Lasale
Editor: Gilang
Komentar