Badan Keuangan Kabgor: Pencairan Gaji 13 PNS Segera Diproses

LIGO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020, terkait pemberian gaji dan tunjangan, membawa angin segar bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya, informasi yang beredar terkait kejelasan terkait Gaji 13 untuk PNS mulai mendapatkan titik terang.

PP tentang penghasilan ke 13 bagi PNS tersebut, langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Pencairan Gaji 13.

“Syarat-syarat secara normatif masih sementara kita proses, dan itu sudah mulai di proses, untuk tanggal 10 Agustus 2020 nanti akan ada juga petunjuk langsung dari Kementerian.” kata Roswati saat di konfirmasi melalui telepon. Minggu (9/8)

Adapun informasi terkait PP nomor 22 tahun 2020 ini, telah tersebar di seluruh daerah se-Indonesia, khususnya bagi kalangan PNS. (ed/red)

Komentar