AWAS…!!! Belok Kiri Langsung, Bisa Kena Tilang

LINTAS POLRI (LIGO) – Bagi masyarakat yang masih saja melakukan belok kiri langsung pada saat lampu merah siap-siap kena tilang.

Memang sebelumnya berdasarkan PP No. 43 Tahun 1993, pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Sehingganya kebiasaan tersebut masih juga dilakukan oleh masyarakat. Hal ini tentunya karena sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa saat ini, berdasarkan Pasal 112 ayat 3 UULLAJ No 22 Thn 2009 yang berbunyi ”Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”.

Kepala Satuan Lalu Lintas (KASATLANTAS), Polres Gorontalo Kota Dody Munandar,S.I.K menyampaikan saat ini kebiasaan belok kiri tersebut sudah sering disosialisasikan, namun masih saja ada masyarakat yang tetap belok kiri meskipun trafficlight masih berwarna merah.

“Kami sudah sering mensosialisasikannya tapi mungkin masih belum maksimal. Nanti akan kami sosialisasikan lagi. Tapi masyarakat sudah banyak yang tahu, tapi karena sudah terbiasa belok kiri langsung dan kurang kesadaran dari masyarakat, akhirnya masih banyak yang lakukan pelanggaran,” tutur Dody Munandar.

Bagi masyarakat yang tetap berbelok kiri pada saat lampu merah akan di denda maksimal 500 Ribu Rupiah.

“Denda maksimalnya 500 Ribu Rupiah sesuai pasal 287 ayat 2 masalah pelanggaran apil/trafficlight,” jelas Dody Munandar.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Ang

Komentar