Aw. Thalib Dorong Pemprov Realisasikan Pembangunan BLK Gorontalo

Gorontalo – ligo.id – Hibah tanah untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di belakang kantor Perwakilan BI Gorontalo dipertanyakan Aleg Deprov Gorontalo Aw. Thalib saat reses di dapil kelurahan Tamalate Kota Gorontalo.

Ia mangaku kaget dengan informasi hibah tanah untuk BLK, menurutnya, keputusan DPRD Provinsi Gorontalo hibah tanah denganluas 12 hektar itu lokasinya di Lombongo. Namun, pemberian hibah untuk BLK dengan luas tanah 3 hektar di Tamalate tersebut sudah menjadi milik pemerintah daerah.

“Awalnya kita Deprov kaget mendengar bahwa ada pemberian hibah untuk BLK, dimana sebelumnya kita sudah tahu ada keputusan DPRD tentang pemberian hibah juga kurang lebih 12 hektar yang ada di Lombongo.” ungkap Aw. Tahlib. Jumat (27/8/2021)

Ketua Komisi I DPRD itu menyayangkan tidak adanya komunikasi yang baik terkait hibah BLK, sehingga muncul lagi yang tidak diketahui oleh DPRD.

Baca juga :  Apel Perdana Pasca Idulfitri, Penjagub Ingatkan ASN Segera Bekerja  

“Ini seharusnya diberikan ke DPRD, sebab tidak etis juga dimana kita sama-sama bermitra kita sudah disepakati di Lombongo. Akan tetapi ada lagi kebijakan lain yang terkait pemberian hibah BLK yang ada disini.” ketusnya.

Aleg dari partai PPP ini berharap, hibah tanah BLK ini diberitahukan kepada DPRD,

“Jika nanti dikehendaki oleh pemerintah pusat dan Kementerian Tenaga Kerja, tidak masalah nanti bagi Dewan, akan tetapi yang terpenting adalah cukup diberitahukan.” tegasnya.

Terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ada, kata Aw. Thalib, agar segera direalisasikan pembangunannya.

Baca juga :  Kesuksesan Pileg dan Pilpres Harus Jadi Contoh pada Pelaksanaan Pilkada

Lanjut Ia menambahkan, ada beberapa lahan yang sudah diberikan kepada instansi vertikal melalui jalur hibah, tapi belum juga ditindaklanjuti dengan pembangunan fisiknya.

“Sehingga kita berharap sudah ada kepastiannya, disaat kita serahkan ada kepastian bahwa ini benar-benar akan direalisasi pembangunannya.” tandas Aw. Thalib.

Kendati demikian, dirinya tetap mendukung pembangunan yang direncanakan pemerintah provinsi, apalagi lokasi lahan BLK sudah menjadi lokasi pusat pemerintahan provinsi Gorontalo.

“Pada prinsipnya pemberian hibah dibawah 5 hektar tidak perlu untuk dimintakan persetujuan, tetapi paling baik kita sebagai wakil rakyat tahu persis apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga kita bisa sama-sama mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah.” imbuhnya. #vv/ef

Komentar