Aturan Blokir IMEI Resmi Ditetapkan, Ponsel Black Market Bakal No Signal

LIGO.id – Resmi disahkan oleh Tiga kementerian, regulasi tentang pemblokiran ponsel illegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur tentang pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di kantor Kementerian Perindustrian, pada Jumat (18/10/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, telah menandatangani peraturan tentang pemblokiran ponsel illegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI.

Sementara untuk penerapannya baru akan diimplementasikan sekitar enam bulan kedepan, yakni pada April 2020.

Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Adapun cara yang dilakukan untuk memblokir jaringan ponsel BM, yang dilakukan bekerjasama dengan operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Jika nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah sebagai ponsel yang masuk melalui jalur resmi, maka perangkat tersebut akan di blokir dan tidak akan dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.

Selain itu juga pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual kembali.

Menurut Airlangga “Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel Black Market”. (att)

Komentar