LINTAS DEKOT (LIGO) – Tahapan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Legislatif 2019 dinilai masih membingungkan. Pasalnya pada peraturan Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya mengatur, Alat Peraga Kampanye (APK) hanya bisa dicetak oleh Penyelenggara Pemilu. Namun beredar informasi pengadaan Alat Peraga Kampanye dikembalikan kepada Partai Politik.
Tidak ingin keliru dalam proses pelaksanaan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Legislatif, DPRD Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dan Bawaslu Kota Gorontalo laksanakan Rapat Gabungan. Senin (29/10) Aula DPRD.
“Kita tahu bersama bahwa dalam peraturan KPU mengatur Alat Peraga Kampanye itu dicetak dan dipasang oleh KPU. Namun faktanya setelah direvisi kembali ternyata KPU hanya mencetak Alat Peraga Kampanye dan dikembalikan kepada Partai Politik untuk memasangnya,” tutur Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo.
Perubahan peraturan ini menurut Fedriyanto Koniyo membuat Caleg mengalami kesulitan melakukan Sosialisasi karena harus melakukan hal-hal teknis yang sebelumnya menjadi tugas dari KPU.
Zona kampanye Caleg juga menjadi hal yang dinilai penting dalam Rapat Bersama itu. Pada peraturan sebelumnya setiap Caleg yang ingin melakukan Kampanye diatur, namun setelah direvisi kata Fedriyanto, Caleg bebas melakukan kampanye karena tidak adanya zona yang mengatur lokasi kampanye.
“Aturan ini tentu harus kita sosialisasikan secara terus menerus agar tidak keliru. Karenanya hari ini kami menanyakan langsung mekanismenya kepada Penyelenggara Pemilu. Kedepan tugas kami untuk menyampaikan dan mensosialisaikan peraturan ini kepada konstituen kami,” pungkasnya
Ditemui usai Rapat Bersama, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin S. Taib menerangkan mekanisme pengadaan Alat Peraga Kampanye oleh KPU.
“Yang difasilitasi oleh KPU itu hanya pencetakan APK-nya. Sementara untuk desain dan pemasangannya dikembalikan kepada Partai atau Caleg yang bersangkutan. Untuk Caleg juga dibolehkan untuk menambah jumlah APK, tetapi dibatasi maksimal ditiap Kelurahan itu ada 5 APK (Baliho). Semua desain Baliho juga harus dimasukkan ke KPU,” jelas Sukrin.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Syahrir
Komentar