Asyik Main Judi, Sembilan Warga Desa Hutadaa, Telaga Jaya Ditangkap Polisi

LIGO.ID – Jajaran Polsek Telaga melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat judi Bingo di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/2).

Diketahui pemilik rumah adalah Erni Kasa (39).

Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Telaga mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi di Desa tersebut oleh warga setempat.

“Ada salah seorang warga yang memberikan informasi langsung ke kami tentang adanya permainan judi di Desa Hutadaa, saat itu juga kami datangi TKP ” tutur Kanit Reskrim Aiptu Ishak Yusuf dalam keterangannya.

Baca juga :  Rapat Paripurna DPRD Tetap Sah, Pemprov Gorontalo Hormati Dinamika Politik

Akhirnya anggota Polsek Telaga menuju lokasi rumah yang dijadikan tempat untuk bermain judi jenis bingo itu, tiba di TKP petugas mendapati 9 (sembilan) orang termasuk pemilik rumah sedang asyik melakukan judi.

Sembilan orang terduga pelaku judi yang didominasi anak remaja tersebut bersama barang bukti berupa 4 (empat) buah papan bingo, nomor/angka, mistar panjang dan sejumlah uang yang kurang lebih berjumlah diamankan Polsek Telaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar