Anak Dibawah Umur Dominasi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Harapan Kanit Lantas Polres Gorontalo Kota

LINTAS HUKUM (LIGO) – Tertib berlalu lintas merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadinya kecelakaan dalam berkendara. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang sering melanggar ketentuan berlalu lintas. Padahal sosialisasi untuk berkendara yang baik terus dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Bahkan dalam kasus pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini juga menjadi keprihatinan dari Polres Gorontalo Kota, khususnya satuan lalu lintas Polres Gorontalo yang masih banyak menemukan anak dibawah umur menjadi pelanggar lalu lintas.

Baca juga :  Giliran ASN di Disparpora yang Dibina Pj Wali Kota

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kepala Unit Satlantas Polres Gorontalo Kota Mahyudin Popoi SH, saat diwawancarai lintasgorontalo.com mengaku sangat menyayangkan peran orang tua yang belum maksimal dalam memberikan pengetahuan kepada anak-anak mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas. Dirinya menilai orang tua lah yang harus menjaga dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam berlalu lintas.

“Kami berharap agar orang tua dapat mengawasi anaknya yang belum bisa memenuhi syarat mengendarai motor khususnya. Kami menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Mahyudin Popoi.

Mahyudin juga mengatakan, sebagai penanggungjawab operasi rutin tertib berlalu lintas Polres Gorontalo Kota, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang berkendara, justru mengabaikan keselamatan saat berkendara.

“Setiap hari kami rutin melakukan sosialisasi dan penindakan keselamatan berkendara. Dan kebanyakan yang kami temukan dilapangan, banyak yang tidak menggunakan helm, tak memiliki kaca spion dan perlengkapan kenderaan lainnya,” terang Mahyudin.

Untuk menjaga tidak terjadi hal yang merugikan bagi masyarakat saat berkendara. Mahyudin menghimbau masyarakat Kota Gorontalo taat berlalu lintas dan mempersiapkan surat-suratan kendaraan dan juga paling penting pengendara harus memiliki Durat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga :  Daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 yang Dilantik

Laporan : Najid Lasale
Editor : Arlan

Komentar