LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo AM Alias Amin beserta kerabatnya GB yang berhasil diamankan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu karena kedapatan sedang mengadakan pesta narkotika disalah satu hotel di Kota Gorontalo, kini ditetapkan sebagai tersangka. Jum’at (10/08/2018).
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers mengatakan, bahwa saat ini Polda Gorontalo telah menaikan status AM dan GB dari saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan selasa (07/08) dari 4 saksi yang ditemukan di TKP, yang memenuhi unsur untuk dinaikkan tersangka itu hanya ada dua yakni AM dan GB,” ucap WTC
Kedua tersangka dikenakan sanksi pasal 112 Jo 114, UU Narkotika 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Gorontalo di TKP, 1 sachet butiran kristal bening yang diduga sabu. 1 buah pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, 1 buah gunting dan 1 buah handphone,” ungkap WTC
Untuk saat ini Polda Gorontalo masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari sumber narkotika yang digunakan AM dan GB.
Laporan : Najid Lasale
Editor : Bayu Supratna
Komentar