LINTAS DEKOT (LIGO) – Dalam Paripurna Tingkat Dua Tahap Akhir yang digelar Ahad (07/10), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo setelah mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akhirnya Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2018 disahkan.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Fedriyanto Koniyo yang dihadiri langsung oleh Walikota Gorontalo Marten Taha beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo.
Usai Paripurna, Fedriyanto menuturkan Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Ranperda oleh Gubernur. Dan dari Hasil Evaluasi itu TAPD dan Banggar menyesuaikan Ranperda Perubahan APBD 2018 sesuai apa yang dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo.
“setelah kita melaksanakan penyempurnaan dan perbaikan mengikuti hasi Evaluasi Gubernur hari ini kami melakukan Paripurna untuk persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2018,” tutur ketua DPRD.
Dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh Pimpinan SKPD Kota Gorontalo, Kecamatan serta Kelurahan se Kota Gorontalo itu, Ketua DPRD juga menyebutkan bahwa posisi APBD Kota Gorontalo berada pada posisi berimbang.
“InsyaAllah apa yang dihasilkan itu sudah direncanakan itu sesuai dengan Pemerintah Daerah, karena sudah diteliti oleh Banggar dan TAPD,” imbuh Ketua DPRD.
Lanjut, Ketua DPRD juga menerangkan terkait serapan Anggaran oleh masing SKPD Kota Gorontalo sudah mencapai 60 Sampai 70 persen.
“Kita berharap dalam 3 bulan terakhir ini Oktober, November dan Desember InsyaAllah apa yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah dapat segera terealisasikan, dan kemudian penggunaan anggaran dapat digunakan secara efisien dan efektif,” tutup Fedriyanto Koniyo.
Laporan: Najid Lasale
Editor: Bayu Supratna
Komentar