570 Napi Sulteng Yang Kabur Diberi Waktu 3 Hari Untuk Serahkan Diri

LINTAS NASIONAL (LIGO) – Tiga hari sudah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Sri Puguh Budi Hutami memberikan batas waktu pada seluruh Narapidana Lapas dan Rumah Tahanan Sulawesi tengah untuk menyerahkan diri.

Sebelumnya, dilansir dari VoaIndonesia Sabtu (27/10) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia meberikan waktu selama tiga hari terhitung mulai tanggal 27 sampai 29 Oktober 2018, kepada 570 narapidana dari berbagai LAPAS dan RUTAN di Palu, Donggala dan Parigi Moutong untuk kembali melaporkan diri.

“Bila melewati batas waktu tersebut, maka ke 570 narapidana itu akan dijadikan Daftar Pencarian Orang oleh Polri,” tegas Sri Puguh Budi Hutami, dilansir dari VoaIndonesia saat meninjau kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu pagi, 27 Oktober 2018.

Sri Puguh Budi Hutami kepada wartawan mengatakan hingga hari Sabtu, tercatat sudah 1.092 narapidana yang telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas (LPK) II Palu, Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Perempuan Palu, Rumah Tahanan (RUTAN) Palu, Rumah Tahanan Donggala dan Cabang Rumah Tahanan Donggala.

” Namun masih ada 570 narapidana lainnya yang belum kembali melaporkan diri,” tambahnya.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto VOA-Yoanes Litha)

Sebelum gempa, jumlah narapidan di LPK Palu, LPP Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi sebamyak 1.670 orang, saat ini yang sudah diamankan 1.092 yang masih belum diamankan sebanyak 570 orang.

“Hari ini, besok, lusa kami Satgas akan melakukan penyisiran berdasarkan data yang ada di kami, alamat, fotonya,” kata Sri Puguh Budi Hutami 27 oktober lalu.

Para narapidana itu akan diupayakan mendapat pengurangan masa hukuman, termasuk diantaranya bagi tiga narapidana seumur hidup yang menjadi bagian dari narapidana yang dengan sukarela kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Palu. Kebijakan yang sama juga kata Sri Puguh akan diberlakukan kepada 570 narapidana bila bersedia kembali atau menyerahkan diri secara sukarela selambatnya pada 29 Oktober 2018 kemarin.

Baca juga :  Lewat Medsos, Partai Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf ke Tukang Es

Laporan: VoAIndonesia/Najid Lasale
Editor: Gilang Ramadhan

Komentar