532 Pelanggar Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Gorontalo

LIGO.ID – Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, gencar dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo.

Tercatat sudah lima ratusan pelanggar yang terjaring operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan oleh pemkot.

“Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi sosial kepada 532 pelanggar protokol kesehatan di Kota Gorontalo baik perorangan maupun badan usaha, yang tejaring operasi oleh aparat gabungan yang melibatkan Satpol-PP Kota Gorontalo, TNI dan Polri.” kata Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, usai memimpin Apel Tim Terpadu Razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Kamis (1/10).

Menurut Marten, penegakkan disiplin bagi warga yang abai, adalah tindakan yang meski dilakukan untuk kemaslahatan bersama yang menjadi prioritas utama. Tujuannya kata Marten, agar masyarakat bisa hidup sehat dan selamat.

Baca juga :  Ekonomi Kota Gorontalo Meningkat, Dampak Kunker Presiden Jokowi

“Sehingga, sangat penting dan wajib menegakkan aturan ini, untuk dilaksanakan di publik. Nah, dalam menjalankan tugas ini tentu harus mengedepankan jiwa humanis atau kemanusiaan.” ucap Marten.

“Tetapi, kalau ada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, maka wajib diberikan sanski dengan landasan aturan yang jelas, sehingga hal ini bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat lain,” sambung Marten.

Sejauh ini pemerintah kota gorontalo bersama tim terpadu belum memberlakukan sanksi denda ataupun hukuman sejenisnya. Karena menurut Marten, pemberian sanksi hanya bisa dilakukan apabila telah diterbitkankannya Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penindakan dilapangan.

Baca juga :  Berantas Kemiskinan Lewat Penyaluran Bantuan Bagi Nelayan

“Saat ini kita masih menunggu Perda dari pemerintah provinsi Gorontalo, atas dasar itu kemudian kita akan buatkan Perda di tingkat kota” jelas Marten.

Walikota Gorontalo dua periode itu justru mengkhawatirkan massif-nya tingkat penularan covid -19 di perkantoran. Apalagi telah ditemukan munculnya klaster perkantoran di Gorontalo.

“Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika tidak akan diberikan sanksi lebih tegas,” tegasnya.

Marten menyayangkan, banyak pegawai kantor tertular Covid-19, karena menganggap remeh kondisi daerah khususnya perkantoran, bebas dari Covid-19. Padahal belum tentu hal itu menjadi jaminan untuk kesehatan mereka.

Baca juga :  Kesuksesan Pileg dan Pilpres Harus Jadi Contoh pada Pelaksanaan Pilkada

“Logikanya, pegawai ini turun dari rumah masih mengenakan masker, namun ketika sampai di kantor masker dilepaskan, sebab menganggap lingkungan kantor aman dari Covid-19. Nah ini yang tidak diperbolehkan, semua aktivitas di Pemerintahan Kota Gorontalo wajib bagi semua pegawai menerapkan protokol kesehatan,” tegas Marten.

Pemkot melibatkan unsur Kodim 1304 Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Subden POM Gorontalo dan semua jajaran Satpol-PP Kota Gorontalo dan dinas perhubungan menyisir sejumlah tempat berada di wilayah hukum kota Gorontalo. (vn/red)

Komentar