3.365 Pinjol Ilegal Dihentikan Satgas Waspada Investasi

Jakarta – ligo.id – Hingga Juli 2021 Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan operasional 3.365 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sebagai tindak lanjut atas adanya 7.128 aduan dari masyarakat.

OJK mencatat aduan masyarakat terkait Pinjol diantaranya terkait dengan suku bunga tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo yang kerap mengancam menyebarkan data pribadi dan disertai dengan intimidasi, yang kategorinya dari ringan, sedang hingga berat.

“Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan fee di luar kebiasaan, bahkan cenderung besar serta mengenakan denda yang di luar batas,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Jumat (20/8/2021).

Dalam konferensi pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal tersebut Wimboh menambahkan, sering terjadi lembaga pinjol melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi sehingga kurang mendapat empati masyarakat.

OJK telah melakukan beberapa upaya yang sifatnya mencegah maupun represif, di antaranya dengan menggandeng perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.

Pelaporan aduan masyarakat terkait pinjol illegal juga telah ditindaklanjuti OJK dan mempublikasikan daftar fintech lending atau lembaga peminjaman yang terdaftar di OJK sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan illegal.

“Dan juga melakukan edukasi ke masyarakat secara masif menyampaikan konten-konten yang informatif serta mudah dimengerti,” jelas Wimboh.

“Ke depannya kita harus menerapkan strategi yang efektif, yakni memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi saat ini melakukan patroli siber secara rutin, melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal. Juga menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjol dan menindaklanjutinya hingga ke proses hukum.

Sementara menurut Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya menganggu lembaga keuangan.

“Ini yang harus kita lakukan berantas bersama,” tegas Perry.

Ia menekankan, BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya serta langkah bersama untuk menjaga agar sektor maupun sistem keuangan, khususnya perbankan, dapat terus tumbuh secara sehat.

Dengan demikian sektor ini dapat berkontribusi positif serta efektif dalam pemulihan ekonomi, bukan justru banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kalangan masyarakat.

Disisi lain, Menteri Kominfo Johnny G Plate, mencatat sebanyak 25,3 juta masyarakat telah menjangkau layanan peer to peer (P2P) Lending Fintech pada Juni 2021.

Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan pada Januari 2021, yakni 24,7 juta masyarakat.

Dalam memberantas pinjol ilegal, Kemenkominfo juga melakukan beberapa upaya, yakni memutus akses terhadap platform pinjol ilegal secara langsung maupun melalui Playstore dan App Store. Lalu, melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

“Kemudian, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

Penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK hingga Juli 2021 tercatat mencapai 121 penyelenggara. Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021. #syr/ef

Komentar